UNESA TETAPKAN PERSYARATAN PENGAMBILAN IJAZAH DAN TRANSKRIP MAHASISWA SELAMA PANDEMI COVID-19

Untuk pengambilan ijazah dan transkrip mahasiswa periode wisuda 98, UNESA menggunakan sistem antrian melalui SIANI. Sistem antrian telah aktif digunakan sejak hari Senin tanggal 9 November 2020. Sistem antrian ini terbagi dalam enam sesi tiap harinya. Mahasiswa yang telah mengambil antrian melalui aplikasi SIANI harus mencetak bukti pengambilan antrian. Mahasiswa yang telah memiliki bukti antrian harus datang ke BAKPK (Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama) untuk pengambilan ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan hari dan tanggal yang tertera di bukti antrian.
Berikut merupakan beberapa persyaratan dalam pengambilan ijazah dan transkrip nilai diantaranya:
1. Wajib datang sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dipilih.
2. Pengambilan ijazah dan transkrip nilai tidak boleh diwakilkan. Apabila diwakilkan wajib membawa Surat Kuasa yang dilengkapi dengan fotocopy Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa pemberi kuasa dan pengambil dalam daftar satu Kartu Keluarga.
3. Wajib memakai masker saat melakukan pengambilan, serta mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Share It On: