Sistem Kredit Semester
1) Definisi
a) Sistem Kredit Semester
Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
b) Semester
Semester merupakan masa satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya proses kegiatan pembelajaran dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan kegiatan belajar selama 16 (enam belas) minggu dan termasuk ujian akhir semester.
c) Satuan Kredit Semester
Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks, adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
d) Pengambilan mata kuliah lintas fakultas/program studi
Mahasiswa dapat mengambil beberapa mata kuliah yang merupakan bagian dari beban studinya pada fakultas/program studi lain sejauh memiliki bobot sks dan kode mata kuliah yang sama. Nilai mata kuliah lintas fakultas/program studi diakui dalam transkrip nilai mahasiswa.
2) Tujuan
a) Tujuan Umum
Tujuan umum penerapan KKNI dengan sistem kredit semester di Unesa adalah untuk menyajikan program pendidikan yang menekankan pada proses pembelajaran bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa sehingga mahasiswa dapat mencapai suatu macam jenjang profesi tertentu dari program yang dipilihnya sesuai dengan minat, bakat, dan tuntutan lapangan kerja.
b) Tujuan Khusus
Tujuan Khusus penerapan sistem kredit semester adalah sebagai berikut:
(1) memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
melalui kegiatan kurikuler;
(2) wajib yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur;
(3) memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
(4) memberikan peluang agar pendidikan dengan sistem masukan dan keluaran jamak dapat dilaksanakan;
(5) mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(6) memberikan jaminan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan karakteristik
keilmuan prodi;
(7) memberi peluang untuk pengalihan kredit antarprodi maupun pengalihan kredit mahasiswa dari perguruan tinggi lain ke Unesa atau sebaliknya.
3) Ciri-Ciri Sistem Kredit Semester
a) Ciri-ciri dasar sistemkredit semester jenjang S-1 adalah sebagai berikut.
b) Beban belajar mahasiswadinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks).
c) Satu sks setara dengan170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester.
d) Setiap mata kuliah palingsedikit memiliki bobot 1 (satu) sks.
e) Bobot sks untuk setiap matakuliah tidak sama (bergantung pada ruang lingkup materi, tingkat keluasan dankedalaman). Beban belajar mahasiswa
sarjana terapan dirancang sesuai dengan capaian pembelajaran untuk setiap program yang diajukan (CP program Diploma Dua (D-II), CP program Diploma Tiga (D-III), dan CP program Sarjana Terapan) dengan mengacu pada sistem multi entry-multi exit. Beban sks dirancang dengan rasio teori 40% praktik 60%.
Nilai Kredit
1) Nilai Kredit untuk Beban Belajar Mahasiswa
Dasar pengambilan jumlah sks ditentukan oleh Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya. Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam perhari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam perhari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) per semester. Sementara itu beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah satu semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester.
2) Nilai Kredit untuk Aktivitas Pembelajaran
a) Nilai Kredit Semester untuk Perkuliahan/responsi/tutorial.
Kuliah adalah kegiatan tatap muka yang dilakukan antara dosen dan mahasiswa secara terjadwal di tempat yang telah ditentukan. Untuk pembelajaran perkuliahan/responsi/tutorial, nilai sks ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan perminggu. Nilai 1 sks setara dengan kriteria berikut.
(1) Melakukan kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu;
(2) Melakukan kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester;
(3) Melakukan kegiatanbelajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester;
Tugas mandiri terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk mahasiswa dalammencapai kompetensi tertentu yang dirancang dan waktu penyelesaiannya ditentukan oleh dosen.
b) Nilai Kredit Semester untuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran yang sejenis.
Seminar adalah pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan mata kuliah yang diselenggarakan oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang bersangkutan.
(1) Kegiatan belajar tatap muka 110 (seratus sepuluh) menit per minggu per semester; dan
(2) Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
c) Nilai Kredit Semester pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktiklapangan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau
bentuk pembelajaran lain yang sejenis, adalah 1 (satu) sks setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menitper minggu per semester. Praktikum adalah pembelajaran yang dilakukan di suatu tempat tertentudan mahasiswa berperan secara aktif dalam menyelesaikan rubrik/problem yangdiberikan melalui penggunaan alat, bahan, dan metode tertentu.
Distribusi Kredit
Struktur kurikulum S-1 terdiri atas kurikulum inti/core curriculum(sekitar 85% dari keseluruhan sks harus diambil mahasiswa) dan kurikulum pilihan/elective curriculum (15% dari keseluruhan sks harus diambil mahasiswa), dengan mata kuliah institusional untuk S-1 Kependidikan sebesar 14% dari jumlah sks kurikulum program sarjana, dan untuk S-1 non kependidikan sebesar 11%. Distribusi kredit jenjang D-IV akan dimuat dalam pedoman tersendiri.
Pengakuan Kredit
Mahasiswa yang mengikuti pertukaran mahasiswa dari dan ke universitas/institusi lain baik dalam dan luar negeri melalui program kerjasama yang dilakukan Unesa dengan universitas/institusi tersebut, dapat diakui nilai yang diperoleh dan bobot sks-nya setelah mendapatkan persetujuan dariprogram studi. Mekanisme yang perlu dilalui adalah, mahasiswa mengajukan permohonan pengakuan sks mata kuliah yang telah ditempuh di Perguruan Tinggi (PT) lain ke Program Studi selanjutnya program studi memverifikasi untuk menentukan sks mata kuliah yang memiliki linieritas dengan mata kuliah yang ada di kurikulum Program Studi. Program Studi mengajukan surat permohonan pemrosesan sks mata kuliah hasil verifikasi kepada fakultas. Fakultas melanjutkanpermohonan tersebut kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dengan tembusan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) dan Ketua Pusat Pengembangan Teknologi dan Informasi (PPTI) Unesa. Agar sks mata kuliah tersebut dapat dikonversikan ke Siakadu Unesa, mahasiswa tetap harus memprogram mata kuliah yang linier (yang ditetapkan oleh pimpinan program studi terlebih dahulu).