IJAZAH
Ijazah UNESA adalah surat ketetapan yang diberikan pada lulusan Unesa sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Ijazah Unesa ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Ijazah Unesa ditulis dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, ditandatangani secara elektronik oleh Dekan dan Rektor (mulai Periode ke-109), serta menggunakan Nomor Ijazah Nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek sejak Desember 2020.
Tanggal ijazah diterbitkan bukan merupakan tanggal mahasiswa dinyatakan lulus. Tanggal mahasiswa dinyatakan lulus berdasarkan tanggal SPK yang tercantum juga dalam ijazah. Tanggal ijazah diterbitkan berbeda dengan tanggal SPK.
Ijazah diterbitkan hanya satu kali, apabila telah diterbitkan dan terdapat kesalahan pengisian data, maka akan dikeluarkan Surat Keterangan Ralat Penulisan Ijazah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Untuk Ijazah yang belum menggunakan TTE (sebelum periode ke-109) apabila terjadi kerusakan atau kehilangan maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
KEABSAHAN IJAZAH
Penomoran ijazah nasional (PIN) menjaga keaslian ijazah dan mencegah dari pemalsuan. Lulusan dan stakeholder dapat memeriksa secara mandiri keaslian ijazah melalui SIVIL (Sistem Informasi Verifikasi Ijazah Elektronik) pada laman ijazah.kemdikbud.go.id atau melalui halaman PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional) pada laman pisn.kemdikbud.go.id
Keabsahan dari tanda tangan elektronik (TTE) pada ijazah dan transkrip akademik yang diterbitkan oleh UNESA dapat diperiksa melalui laman tte.kominfo.go.id
PENGAMBILAN IJAZAH
Mahasiswa dapat mengambil ijazah jika sudah tidak memiliki tanggungan. Pengambilan ijazah dilakukan sesuai dengan jadwal yang dipilih oleh mahasiswa melalui aplikasi SIANI.
Ijazah wajib diambil sendiri oleh pemilik ijazah sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa hasil cetak kartu pengambilan ijazah dan transkrip yang diunduh melalui aplikasi SIANI setelah mahasiswa memilih jadwal pengambilan ijazah.
Persyaratan pengambilan ijazah jika diwakilkan yaitu wajib membawa Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 yang ditandatangani oleh pemilik ijazah (tanda tangan asli bukan hasil scan) dan penerima kuasa pengambil ijazah yang dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa/pengambil, serta fotocopy Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa pemberi kuasa/pemilik ijazah dan penerima kuasa/pengambil dalam daftar satu Kartu Keluarga.
Dokumen elektronik ijazah dan transkrip akademik dapat diunduh oleh mahasiswa melalui aplikasi SIANI apabila mahasiswa sudah mengambil antrian dan disetujui oleh petugas administrasi akademik dan lulusan.
Untuk memberikan kesempatan pada mahasiswa yang akan mengambil ijazah, maka tidak ada batasan waktu pengambilan ijazah setelah ijazah diterbitkan. Mahasiswa bebas memilih waktu pengambilan ijazah yang tersedia di SIANI.
DOKUMEN IJAZAH
Pemilik ijazah dilarang keras mengubah informasi pada dokumen elektronik ijazah dan transkrip akademik.
Mengkompres dokumen elektronik ijazah dan transkrip akademik yang diunduh dari aplikasi SIANI akan mengakibatkan barcode TTE Rektor dan Dekan hilang.
Untuk keperluan ukuran file yang lebih kecil dari dokumen asli dan menjaga barcode TTE Rektor dan Dekan tidak hilang, diwajibkan untuk mencetak terlebih dahulu dokumen elektronik ijazah dan transkrip akademik yang diunduh dari SIANI, kemudian melalukan pemindaian hasil cetak dokumen elektronik ijazah dan transkrip akademik, dan mengkompres file hasil pemindaian.