Mutasi adalah perubahan status mahasiswa yang meliputi status administrasi, akademik, dan sebagainya. Mutasi dapat dilakukan berdasarkan latar belakang prodi dengan mempertimbangkan daya tampung. Jenis mutasi di Unesa diatur sebagai berikut.

Ketentuan Umum

  • Mahasiswa program Kependidikan tidak diperbolehkan mutasi ke program Nonkependidikan. Sebaliknya, mahasiswa Nonkependidikan tidak diperbolehkan mutasi ke program Kependidikan.

Mutasi Antarprogram Studi dalam Satu Fakultas

Mutasi antarprogram studi dalam satu fakultas hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang minimal sudah berada pada semester 3 (tiga) dengan persyaratan adanya formasi pada prodi yang dituju atau dengan pertimbangan tertentu diantaranya: IPK mahasiswa yang bersangkutan > 2,0; mutasi pada prodi yang direkomendasikan oleh pimpinan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja akademik mahasiswa yang bersangkutan, ke prodi yang memiliki tingkat keketatan masuk yang lebih rendah (berdasarkan jumlah peminat, nilai minimal saat penerimaan mahasiswa baru, dan akreditasi prodi) atau mutasi ke jenjang prodi yang lebih rendah. Prosedur yang ditempuh sebagai berikut.

  • Mahasiswa mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada Dekan dengan persetujuan Dosen Penasihat Akademik (DPA) dan Koordinator program studi/Ketua Program Studi. 
  • Jurusan/Program Studi tujuan mutasi melakukan tes wawancara.
  • Apabila permohonan mutasi diterima, Jurusan/Program Studi yang dituju melakukan konversi mata kuliah yang telah ditempuh.
  • Dekan menerbitkan surat penetapan tentang penerimaan mutasi tersebut.
  • Tembusan surat penetapan dikirimkan ke Direktorat Akademik disertai dengan konversi mata kuliah untuk diproses administrasinya dan kepada Rektor sebagai laporan.
  • Prodi yang dituju tidak boleh lebih tinggi dari prodi asal (tingkat keketatan rasio pagu dan akreditasi prodi).
  • Mahasiswa melakukan daftar ulang kembali ke simreg untuk proses NIM. 


Mutasi Antar-Program Studi Antar-Fakultas

Mutasi antar program studi antar fakultas hanya diperkenankan bagi mahasiswa yang minimal sudah berada pada semester 3 (tiga) dengan persyaratan adanya formasi pada prodi yang dituju atau dengan pertimbangan tertentu diantaranya: IPK mahasiswa yang bersangkutan > 2,0; mutasi pada prodi yang direkomendasikan oleh pimpinan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja akademik mahasiswa yang bersangkutan ke prodi yang memiliki tingkat keketatan masuk yang lebih rendah (berdasarkan rasio pagu dan jumlah peminat/pendaftar, nilai minimal saat penerimaan mahasiswa baru, dan akreditasi prodi) atau mutasi ke jenjang prodi yang lebih rendah. Prosedur yang ditempuh sebagai berikut.

  • Mahasiswa mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada Rektor, yang disetujui oleh Dosen Penasihat Akademik (DPA), Koordinator program studi/Ketua Program Studi, dan Dekan;
  • Berdasarkan permohonan tersebut, Rektor meminta pertimbangan Dekan tujuan mutasi, yang selanjutnya Dekan meminta pertimbangan Koordinator program studi/Prodi yang terkait;
  • Apabila formasi mutasi tersedia, Jurusan/Program Studi yang menjadi tujuan mutasi melakukan tes;
  • Apabila hasil tes menyatakan mahasiswa dapat diterima, Jurusan/Program Studi yang dituju melakukan konversi mata kuliah yang telah ditempuh;
  • Dekan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Rektor tentang proses dan hasil penerimaan tersebut;
  • Rektor meneruskan ke Direktorat Akademik untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan diteruskan ke tim layanan akademik;
  • Tim layanan akademik memproses surat pengantar mutasi tersebut dan menstatuskan di sistem ketika diterima oleh prodi;
  • Ketika mahasiswa diterima maka mahasiswa melakukan daftar ulang kembali ke simreg untuk proses NIM.

Mutasi ke luar Unesa

Izin mutasi ke luar Unesa diberikan setelah mahasiswa menyelesaikan persyaratan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut.

  • Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor untuk mutasi ke luar dari Unesa, yang diketahui oleh Dosen Penasihat Akademik (DPA), Koordinator program studi/Ketua Program Studi, dan Dekan.
  • Direktorat Akademik memproses Surat pengantar, surat keterangan mutasi dan menerbitkan surat keputusan Rektor Unesa.

Mutasi dari luar Unesa

Mahasiswa yang dapat diterima dari luar Unesa adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul (A) dan peringkat akreditasi prodinya minimal sama dengan prodi yang dituju. Mahasiswa yang diperbolehkan mutasi ke Unesa adalah mahasiswa yang telah mengikuti kuliah minimal selama dua semester dan masih berstatus mutasi pada perguruan tinggi asal dan masih memiliki masa studi yang memadai untuk menyelesaikan prodi yang akan diikutinya. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut.

  • Calon mahasiswa mengajukan surat permohonan tertulis kepada Rektor Unesa disertai lampiran keterangan prestasi akademik dan sertifikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi asal.
  • Rektor meneruskan surat permohonan tersebut kepada Dekan dan Koorprodi yang dituju untuk memperoleh pertimbangan.
  • Program Studi tujuan mutasi melakukan tes tulis, lisan, dan/atau keterampilan sesuai dengan bidang studinya termasuk verifikasi berkas.
  • Apabila yang bersangkutan diterima, Dekan menyerahkan hasil tes penerimaan, nilai ekuvalensi dan beserta besaran UKT dan SPI kepada Rektor untuk menerbitkan surat keputusan tentang status akademis yang bersangkutan.
  • Setelah dinyatakan diterima, mahasiswa membeli formular pendaftaran dan melakukan registrasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  • Koorprodi melakukan konversi mata kuliah dan mengunggah di Siakadu setelah menerima tembusan surat diterima agar mahasiswa dapat melakukan KRS.
  • Mahasiswa melakukan daftar ulang kembali ke simreg untuk proses NIM.