Mahasiswa yang dapat diterima dari luar Unesa adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul (A) dan peringkat akreditasi prodinya minimal sama dengan prodi yang dituju. Mahasiswa yang diperbolehkan mutasi ke Unesa adalah mahasiswa yang telah mengikuti kuliah minimal selama dua semester dan masih berstatus mutasi pada perguruan tinggi asal dan masih memiliki masa studi yang memadai untuk menyelesaikan prodi yang akan diikutinya. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut.
- Calon mahasiswa mengajukan surat permohonan tertulis kepada Rektor Unesa disertai lampiran keterangan prestasi akademik dan sertifikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi asal.
- Rektor meneruskan surat permohonan tersebut kepada Dekan dan Koorprodi yang dituju untuk memperoleh pertimbangan.
- Program Studi tujuan mutasi melakukan tes tulis, lisan, dan/atau keterampilan sesuai dengan bidang studinya termasuk verifikasi berkas.
- Apabila yang bersangkutan diterima, Dekan menyerahkan hasil tes penerimaan, nilai ekuvalensi dan beserta besaran UKT dan SPI kepada Rektor untuk menerbitkan surat keputusan tentang status akademis yang bersangkutan.
- Setelah dinyatakan diterima, mahasiswa membeli formular pendaftaran dan melakukan registrasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
- Koorprodi melakukan konversi mata kuliah dan mengunggah di Siakadu setelah menerima tembusan surat diterima agar mahasiswa dapat melakukan KRS.
- Mahasiswa melakukan daftar ulang kembali ke simreg untuk proses NIM.